A. Keterbukaan (Transparancy)
Transparansi ialah keterbukaan dalam mengemukakan
informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
B. Keadilan/Kewajaran (Fairness)
Keadilan atau Kewajaran ialah kesetaraan dalam
pemenuhan hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian maupun karena peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban masing-masing Organ dan seluruh
jajaran Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan
terlaksana secara efektif.
D. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan Perseroan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
E. Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan di mana Perseroan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip korporasi yang sehat.
sumber : PP No.57 Tahun 2001
Jumat, 24 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar